SUKA SESAMA JENIS, SEORANG GURU MENGAJI MELAKUKAN TINDAK ASUSILA TERHADAP SANTRI LAKI-LAKI DI LAMPUNG TENGAH

lampungviral.id, Lampung Tengah – Seorang guru mengaji diduga melakukan tindakan asusila terhadap santri laki-laki berusia 13 tahun.

Parahnya lagi, kasus asusila sesama jenis terjadi di sebuah pesantren di kawasan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Kasusnya masih dalam pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Polisi menangkap seorang guru mengaji berinisial AN (21) asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Tapi, saat ini masih pemeriksaan dan pengembangan kasus, karena diduga masih ada santri lainnya yang menjadi korban,” kata Etty, Selasa (5/12/2023).

Dia menjelaskan, korban mengalami perlakuan asusila sebanyak tiga kali, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2023.

Awalnya, pada Agustus lalu korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB tanpa alasan yang jelas.

Saat itulah korban dipaksa berbuat asusila.

Setelahnya korban diberi uang dan diancam agar tidak melapor.

“Kala itu korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut,” katanya.

Kemudian pada September 2023, korban dibangunkan pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asrama pelaku.

Lagi-lagi, korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.

Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.

“Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban,” beber Etty.

Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui ayah korban pada bulan Desember.

Saat itu ada pertemuan orang tua santri.

Sang ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban asusila oknum guru ngaji.

Informasi itu sontak membuat sang ayah kaget dan geram.

Ia lalu menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren.

“Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali pada korban,” katanya.

Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

artikel ini telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *