AR WARGA PASIR SAKTI DIPENJARA KARENA MELAKUKAN TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PENGERUSAKAN

lampungviral.id, Lampung Timur – Warga Kecamatan Pasir Sakti tidak berkutik saat dibawa oleh petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Bukan tanpa alasan, polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat pengancaman dan perusakan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar bersama Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan, Minggu (26/11), tersangka berinisial AR (33) warga Kecamatan Pasir Sakti.

“Ya, sudah kita amankan dan diketahui pelaku berinisial AR yang merupakan Warga Kecamatan Pasir Sakti”, ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi Pengancaman dan Perusakan, terhadap RM (41) warga Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (25/11) kemarin.

“Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan istrinya, yang sedang melakukan aktifitas memanen sawit, didatangi oleh tersangka, yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik”, ucap Kapolres.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut juga mengatakan bahwa pelaku selain mengancam, ternyata tersangka diduga juga sempat merusak obrok (keranjang) milik korban, menggunakan senjata tajam.

Korban yang mengalami ketakutan dan trauma, kemudian melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang menimpanya, ke Mapolsek Pasir Sakti.

“Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.” Ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita obrok (keranjang) yang dirusak oleh tersangka, sebagai barang bukti yang diamankan di Mako Polsek Pasir Sakti.

artikel ini telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *