lampungviral.id, Bandar Lampung – Sebanyak tiga orang dalam sindikat pemalsu dokumen fidusia kredit mobil di Lampung ditangkap polisi. Sindikat ini diduga menipu perusahaan pemberi pinjaman atau leasing untuk mendapatkan kredit mobil.
Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Ahmad Saidi membenarkan pihaknya telah menahan tiga orang atas kasus kejahatan fidusia.
“Benar, sudah ditangkap dan ditahan. Mereka menjual mobil-mobil yang didapatkan dari pengajuan kredit di leasing,” kata Saidi di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Ketiga tersangka itu adalah HG (55) dan IP (50) warga Kota Metro dan SW (51) warga Lampung Timur.
Saidi mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh sindikat ini dalam kurun waktu tahun 2022 – 2023 dengan setidaknya empat unit mobil diperoleh.
Modus sindikat ini adalah dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor jenis mobil ke perusahaan pembiayaan (leasing) menggunakan dokumen dan perusahaan palsu.
“Dokumen jaminan fidusia ini sebenarnya jaminan agar kredit tidak macet, tapi dokumen itu dipalsukan oleh para pelaku,” kata Saidi.
artikel ini telah terbit di sini