lampungviral.id, Lampung Timur – Polres Lampung Timur, Polda Lampung akhirnya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar bersama Kapolsek Sekampung IPTU Rudi menjelaskan, Senin (20/11), nama tersangka AT (19), warga kecamatan Sekampung Udik.
Aksi kejahatan yang diduga terjadi pada Juli 2023 ini bermula saat tersangka bersama rekannya dengan cara merusak kunci kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban EF (20) yang diparkir disamping salaon, di wilayah Kecamatan Sekampung.
Tersangka AT sebenarnya telah ditangkap oleh Petugas Polsek Marga Tiga dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, beberapa waktu lalu, karena terlibat persoalan hukum yang berbeda.
“Saat dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, ternyata tersangka AT mengakui juga terlibat dalam aksi curanmor diwilayah hukum Polsek Sekampung,” terangnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait pengungkapan tindak pidana tersebut, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, juga telah mengamankan kunci kontak sepeda motor, sebagai barang bukti.
artikel ini telah terbit di sini