lampungviral.id, Pringsewu – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pringsewu melakukan razia di rumah kost di kawasan Pringsewu pada Selasa (14 November 2023) terkait dengan keamanan dan perdamaian (Tarantibum).
Perwakilan Kasat Pol PP, Marwan S, Sos MM Kabid Pel UU, Dr Jaron S, kepada media massa, Senin, 20 November 2023, mengatakan dasar hukum dilakukannya razia tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018.
tentang satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, berlaku Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang rumah kost, kata Marwan.
Dijelaskan Marwan “Fokus razia adalah rumah Kost di kecamatan Pringsewu.
Sedangkan anggota yang diterjunkan adalah Langsung dipimpin Kabid Per UU Marwan, didampingi oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan, 2 orang Penyidik PPNS, Kasi Kerjasama,Kasi OPS, 1 Perwira Sat Pol PPPP,” jelas Marwan.
Pada razia tersebut Tim melaksanakan rajia di kos kosan milik ko aki yang di kelola oleh saudara Anggi, dan tim mendapatkan 7 pasangan bukan suami istri di dalam rumah kos kosan, terdiri dari dua pasang anak sekolah SMK YPT Pringsewu dan 5 pasangan pemuda pemudi didalam rumah kos.
“Selajutnya ketujuh pasangan tersebut di bawa ke kantor satpol PP untuk didata dan di beri pengarahan dan juga di panggil orang tua yang bersangkutan di beri pengarahan oleh penyidik PPNS,” ungkap Marwan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini