lampungviral.id, Lampung Tengah – Pencuri di Lampung Tengah mencuri 21 tiang milik PT Tower Bersama Group (TBG).
Tumpukan pipa baja disiapkan untuk pembangunan menara jaringan komunikasi di Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Akibat aksinya tersebut, tersangka ditangkap, inisial DF (38) merupakan warga Kampung Komering Putih. Sementara itu, polisi terus mencari pelaku lainnya.
“Pelaku melancarkan aksinya sebelum puluhan tiang itu terpasang dan merakit jaringan komunikasi di di pinggir jalan wilayah Kampung Komering Putih,” kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Senin, 20 November 2023.
Sebelum dipasang, tiang telekomunikasi setinggi 7 meter diletakkan di titik pemasangan. Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, 21 tiang itu hilang dicuri.
“Atas kejadian itu, PT TBG mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Pelaku buron enam bulan setelah kejadian itu dan kami tangkap dengan barang bukti tujuh tiang curian yang tersisa,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini