lampungviral.id, Lampung Selatan – Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan kejahatan di Bandar Lampung.
Pelaku curat tersebut bernama Dika Bin Alfian (26), beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, saat konferensi pers di mapolda setempat, Kamis (16/11).
Kombes Pol Umi menjelaskan pelaku diamankan saat bersama seseorang berinisial AA. Pelaku dibekuk subdit III Jatanras Polda Lampung.
“Polisi membekuk pelaku saat berada di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan,” jelasnya.
Kronologinya, pada 3 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada di Jalan Griya Kencana Blok E, Kota Bandar Lampung, terjadi tindak pidana curanmor roda empat jenis Mitsubishi L300 pickup dengan nomor polisi BE 9470 YB.
Pemilik kendaraan itu bernama Hj.Yesi Wulandari. Mobil itu dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu di parkir di depan rumah.
Dari keterangan pelaku, ternyata AY sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.
Adapun sasaran pelaku yaitu mobil bak terbuka atau pickup.
“Jadi, pelaku ini, saat dilakukan penangkapan dia sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut,” ujarnya.
Ketika diamankan pelakukan melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Akhirnya pelaku dapat diamankan. Selalu pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu pisau, satu clip sabu-sabu seberat 1,7 gram, dan satu alat hisap sabu-sabu, tiga unit handphone.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
artikel ini telah terbit di sini