SUDIN SEGERA DIPANGGIL KPK, PDI PERJUANGAN LAMPUNG BUKA SUARA

lampungviral.id, Bandar Lampung – Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono angkat bicara soal rencana pemanggilan Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin oleh KPK.

Anggota DPR RI/Ketua Komite IV DPR RI telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Usai pemanggilan Sudin, Sutono mengatakan pihaknya menghormati proses yang berjalan.

“Kita menghormati proses yang sedang berjalan. Posisi beliau sebagai Ketua Komisi IV dan hanya dipanggil sebagai saksi,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (13/11/2023).

Sutono menilai Ketua DPD Perjuangan Lampung hanya dipanggil sebagai saksi.

Sebelumnya, rumah Ketua Komite IV DPR RI Sudin digerebek Komite Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jumat (10 November 2023)malam.

Juru Bicara Panitia Pemberantasan Korupsi atau KPK keluar dari Korupsi Ali Fikri membenarkan timnya sedang melakukan penggeledahan di rumah Sudin yang terletak di Kavling E.2 Raffles Hills Nomor 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Ali mengatakan, (KPK) dijadwalkan untuk memeriksa Sudin sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya diberitakan, rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, telah selesai digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11/2023) malam.

Rumah Sudin yang digeledah berada di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan itu diperkirakan dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berakhir tengah malam pada pukul 24.00 WIB.

Usai melakukan penggeledahan, tim penyidik ​​mengeluarkan 3 koper dan satu koper yang diyakini sebagai barang bukti.

Tiga koper yang dibawa penyidik ​​KPK berbeda ukuran, dua kecil dan satu besar.

Sedangkan karton yang dibawa tim penyidik ​​tampak berisi kantong plastik.

Lantas, keempat barang itu dibawa oleh tim penyidik ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan rumah.

Tim penyidik diketahui meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima mobil.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Informasi yang kami peroleh benar,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat.

Sebenarnya, KPK memanggil Sudin pada Jumat untuk bersaksi di perkara SYL.

Namun, Sudin meminta pemeriksaannya diundur hingga Rabu (15/11/2023) pekan depan.

Alasan KPK memanggil Sudin ialah untuk menelusuri aliran uang dalam perkara SYL.

Tak menutup kemungkinan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang pertanian itu turut dipanggil KPK.

Hal tersebut pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

“Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian,” kata Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

“Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person-nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu,” tuturnya.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka adalah mantan Menteri Pertanian SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Khusus SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan orang-orang terkait yang diduga melakukan pencucian uang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *