lampungviral.id, Kriminalitas – Polda Lampung menangkap 30 remaja dan 14 senjata tajam yang diduga digunakan sebagai alat tempur pada Minggu (12 November 2023).
Dari 30 remaja tersebut, 20 di antaranya tidak diproses hukum dikarenakan tidak kedapatan membawa sajam. Sedangkan, 10 remaja lainnya diamankan yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, para pelajar tersebut terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.
“Para pelajar diamankan pada Minggu 12 November 2023 di Jalan Umum Dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,” katanya.
Umi menjelaskan, para pelajar tersebut ditangkap anggota Reserse Kriminal Polda Lampung saat sedang melakukan patroli berburu di sekitar Kota Bandar Lampung.
Tujuan patroli untuk mencegah geng motor, kejahatan jalanan, kekerasan dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung.
“Sekira pukul 02:30 WIB, petugas mendapat Informasi dari warga masyarakat bahwa ada sekelompok anak remaja yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam, berdasarkan informasi tersebut anggota menuju tempat lokasi di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang Lampung Selatan,” jelasnya.
Saat berada di TKP tersebut, lanjut Umi, anggota tim berhasil mengamankan 30 remaja dan alat yang dipergunakan saat ingin melaksanakan tawuran.
“Para pelaku melakukan siaran langsung di Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran dan apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi atau tawuran di tempat yang ditentukan,” ungkapnya.
Selain puluhan remaja tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 14 bilah senjata tajam yang menyerupai celurit terbuat dari pelat besi berbagai ukuran, 3 bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari pelat best, 1 buah senjata yang menyerupai gergaji yang terbuat dari rangka besi berukuran 100 cm.
Lalu, 1 buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 unit Sepeda motor berbagai merk, 21 unit handphone berbagai macam merk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak sedangkan NI (15) anak yang berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini