PEMUDA BATUTEGI DI PRINGSEWU PAKAI PISTOL MAINAN UNTUK MENODONG, MASYARAKAT DIHIMBAU WASPADA

PRINGSEWU55 views

lampungviral.id, Pringsewu – AI (18), warga Pekon Batutegi, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, ditangkap petugas kepolisian sektor Pringsewu Kota karena megancam dan memeras Syifa Nabila (28 tahun), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, menggunakan 10 pistol.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 18: 01 WIB di halaman Masjid Nur Rohmat, Pasar Pagi, Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

“Kronologisnya, korban, korban (Syifa) yang kebetulan sedang berada di dalam mobil dan menunggu suaminya sholat di masjid, tiba tiba didatangi seorang pemuda yang tidak dikenal dengan bersenjatakan pistol. Sambil menodongkan pistol, pemuda tersebut meminta korban untuk menyerahkan barang berharga miliknya, seperti HP, uang tunai dan kunci mobil sambil mengancam akan menembak korban dan anaknya apabila berteriak atau tidak mematuhi permintaannya,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya di Pringsewu, Rabu (8/11/2023).

Dikarenakan HP dan kunci mobil dibawa suaminya, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp 100 ribu dan pemuda tersebut kemudian langsung pergi. Seusai suaminya selesai sholat, korban langsung menceritakan peritiwa yang dialaminya. Warga sekitar yang mendengar kejadian tersebut langsung berupaya mencari terduga pelaku, namun tidak berhasil menemukannya. Sebagian warga lain yang ikut mencari berhasil menemukan sepeda motor dan sepasang sandal yang diduga milik pelaku yang ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Terungkapnya pelaku, yakni pada Selasa (7/11/2023), sekira pukul 14:15 WIB, polisi yang menyelidiki kasus tersebut menerima informasi dari warga adanya seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman sedang berada di sekitar SPBU Pajaresuk. Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pemuda tersebut berada. Namun, saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi. Berkat bantuan warga, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap.

Dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sepucuk pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Setelah diperiksa, ternyata pistol tersebut hanya pistol mainan. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang tunai Rp 25 ribu, yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban.

“Tersangka nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM. Menurut tersangka, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin, karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut. Atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka diijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan dan empat tahun penjara,” pungkasnya.

artikel ini telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *