POLISI TANGKAP PELAKU ASUSILA SEORANG AYAH KANDUNGNYA SENDIRI DI TULANG BAWANG LAMPUNG

lampungviral.id, Tulang Bawang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Polda Lampung menangkap pelaku kejahatan asusila seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku yang ditangkap adalah Priyanto, 43 tahun, petani, berlokasi di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (04/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi, SH, MH, menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng),” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/11/2023).

Lanjutnya, barang bukti (BB) yang disita aparat kepolisian dalam kasus asusila ini berupa baju tidur lengan pendek berwarna biru, rok berwarna biru muda, celana pendek berwarna biru tua, dan celana dalam yang dikenakan korban. Korban merupakan seorang perempuan berinisial O (16).

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan informasi dari ibu kandung korban bernama N (42), seorang ibu rumah tangga (IRT), berdomisili di Kecamatan Dente Teladas, penyerangan brutal yang dilakukan pelaku terjadi pada November 2022, pukul 01.00 WIB di kamar tidur korban.

“Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadapnya, setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Aksi biadap pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023).

Ipda Sobrun menambahkan, mengetahui dirinya dilaporkan membuat pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas kami.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *