PETUGAS BELUM TURUN RAZIA KENDARAAN MATI PAJAK DI SPBU, APAKAH BATAL?

lampungviral.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung rencananya akan menerapkan razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di SPBU hari ini, Selasa (7/11).

Rencananya ada enam SPBU di Bandar Lampung yang menjadi percontohan razia ini.

Di antaranya, SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jl.Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.

Tetapi, berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLLampung di SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi dan SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman menunjukkan kegiatan razia tersebut belum dimulai.

Tampak belum ada petugas dari Samsat, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja atau Satuan Pol PP yang datang ke SPBU untuk melakukan mendata kendaraan nunggak pajak.

“Dari tadi belum ada petugas yang datang ke sini, pelayanan masih seperti biasa,” kata Yani, petugas kantor SPBU di Jl Wolter Monginsidi.

Sementara itu, Pengawas SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, Tukiman mengatakan, pihaknya juga sudah mendengar informasi adanya razia di SPBU dari media.

Tetapi, sejak SPBU dibuka, belum ada petugas yang datang. Dia sempat berpikir, apakah Pemprov batal menerapkan kebijakan tersebut di SPBU.

“Dari tadi gak ada petugas Samsat atau petugas lainnya yang datang. Sosialisasi pun belum. Jadi kami SPBU masih melayani seperti hari-hari biasanya,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto menegaskan tetap akan merazia pengguna kendaraan yang menunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU.

Bahkan, dia mengatakan Pemprov sudah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak, termasuk pemutihan pajak.

“Upaya door to door sudah, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker. Ke depan di SPBU,” ujarnya, Senin (6/11).

Nantinya, kata Fahrizal, SPBU juga tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.

artikel ini telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *