lampungviral.id, Bandar Lampung – Herdi Pranajaya harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung karena nekat membawa kabur mobilnya sendiri yang diamankan polisi karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK) alias bodong.
Awalnya, pada Jumat 18 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Satlantas Polrest Bandar Lampung menggelar razia di Jalan Tulang Bawang, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Namun, pada saat mobil tersebut telah dibawa polisi dan diparkirkan di Mapolresta, terdakwa kemudian menghubungi istrinya untuk menyuruh mengantarkan kunci serep. Jaksa menambahkan, usai kunci serep tersebut diantar dan diterima, terdakwa kemudian membuka pintu bagasi mobilnya yang terparkir di Mapolresta.
“Terdakwa mengganti plat nomor polisi mobil yang awalnya BE 20 TA diganti dengan BE 2731 AR. Terdakwa juga menyimpan surat tilang di rumahnya,” bebernya. “Terdakwa dijemput oleh petugas kepolisian karena telah mengambil satu unit mobil tanpa izin yang sudah menjadi barang bukti tilang. Terdakwa dibawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” dia memungkasi.
artikel ini telah terbit di sini