PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI TERBANGGI BESAR: POLSEK BERHASIL MENGGULUNG TIGA PELAKU, SALAH SATUNYA WANITA

lampungviral.id, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap dua pria diduga pelaku perampokan dengan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan satu wanita diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Jumat (27/10/23) sekitar pukul 22:40 WIB.

Pelaku curas berhasil disergap polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bandar Jaya Barat berinisial AR (32) dan OK (28). Keduanya merupakan warga Desa Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Sementara itu, perempuan diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan berinisial DW (30) merupakan warga Gedung Dalam Tulung Boho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari Laporan korban SAF (16), pelajar asal Kabupaten Gunung Sugih, Provinsi Lampung Tengah.

“Pada saat itu, korban hendak berangkat kesekolah dengan mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat warna brown,” kata Edi Qorinas saat di konfirmasi. Sabtu (28/10/23)

Kemudian sambung Edi Qorinas, tepat dijalan lingkar Barat Kampung Adijaya, dekat Pasar Kambing, korban tiba-tiba di pepet oleh 2 orang yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor bebek juga, namun tidak diketahui jenisnya langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban.

“Di TKP, korban sempat mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun, karena korban di dorong dan pelaku terus memaksa mengambil sepeda motor korban, akhirnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Peristiwa itu kata AKP Edi Qorinas terjadi pada Jumat (20/10/23) sekira pukul 06.40 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor honda beat warna brown, kemudian 1 buah tas sekolah yang berada di motor yang berisikan buku, baju sekolah , dompet , STNK dan 1 unit Hp Merk VIVO Y12 S pun turut dibawa kabur oleh para pelaku.

Berbekal laporan dari korban dan hasil rekaman CCTV di lokasi kata Edi Qorinas, akhirnya pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Para pelaku mengontrak sebuah rumah untuk membuka usaha jual ikan dengan berkeliling ke kampung-kampung. Jadi seolah olah mereka ini menutupi kejahatannya sambil berjualan ikan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas dikontrakan tersebut, Edi juga mengatakan bahwa 1 diantara pelaku diduga sedang asik menikmati Narkoba jenish shabu-shabu.

Kini, para pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya.

artikel ini telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *