MENGUNGKAP KASUS PENCURIAN DI RUMAH PETANI TULANG BAWANG: SEPEDA MOTOR JUPITER Z MELAYANG

lampungviral.id, Tulang Bawang – Rumah seorang petani di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dibobol orang.

Akibat kejadian tersebut, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih milik korban Bakri (55 tahun), warga Desa Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, lenyap.

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah untuk mandi, sholat dan makan setelah seharian membuka lahan untuk menanam sawit sekitar pukul 17.00 pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 WIB.

Pukul 21.30 WIB, korban kembali dari rumah temannya setelah mengobrol cukup lama. Sesampainya di rumah, korban langsung tertidur.

Keesokan harinya, Minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 06..00 WIB, korban terbangun.

Korban kaget karena ponsel yang diletakkan di atas lemari sudah tidak ada lagi. Dia kemudian keluar rumah.

Betapa kagetnya korban kembali, ternyata sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih yang diparkir di pojok rumah juga ikut menghilang.

Selain itu, STNK dan sepeda motor BPKB milik korban yang disimpan di rumah juga ikut hilang.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang pada Senin sore, 23 Oktober 2023.

Plt. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, berbekal laporan korban, petugas bergerak.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku kami amankan saat sedang bersembunyi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata Ipda Sobrun, Minggu 29 Oktober 2023.

Pelaku yakni Riduansyah (31), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Masih satu kampung dengan korban.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Oppo A17 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

artikel ini telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *