lampungviral.id, Lampung Tengah – Pelaku pembakaran rumah Piter Joli Wijaya (48 tahun) di Desa Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, telah ditangkap. Pemilik rumah sendiri diduga melakukan penganiayaan terhadap Talib Suseno (60 tahun) karena mencampuri urusan keluarga korban.
Tersangka pelaku pembakaran rumah berinisial DA (52), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) Desa Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, dan MA (45) Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Cina, Lampung Tengah.
Sementara itu, Polres Lampung Tengah Pusat juga masih mencari pelaku lainnya, termasuk dua pelaku penyerangan serta Piter.
Plt Kasat Reskrim Polda Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan ketiga pria tersebut berdasarkan penyelidikan yang membantu mengidentifikasi pelaku.
“Kami tangkap ketiganya di rumahnya masing-masing beserta barang bukti,” kata Edi, Rabu, 25 Oktober 2023.
Pihaknya turut menyita barang bukti berupa tiga buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, senapan jenis gejlok beserta amunisinya, dan pakaian pelaku.
“Kami imbau kepada para pelaku lainnya segera menyerahkan diri karena cepat atau lambat akan tetap tertangkap,” kata dia.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini