TINDAK PIDANA KORUPSI : 3 MANTAN PERANGKAT DESA TIRTA MAKMUR TUBABA

lampungviral.id Tulang Bawang Barat – 3 mantan perangkat Tiyuh Tirta Makmur Tubaba didakwa melakukan korupsi senilai Rp 261 juta lebih terhadap dana APBDes tahun anggaran 2019-2021.

Ketiga terdakwa, atas nama Sapto Suhendar selaku mantan direktur Tiyuh, Murgiyanto selaku mantan kepala keuangan Tiyuh, dan atas nama Muhammad Romdlon selaku mantan sekretaris atau sekretaris Tiyuh.

Mereka duduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis, 19 Oktober 2023 untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Para Mantan aparat Desa ini diduga ikut serta dalam korupsi anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh Tirta Makmur, Bupati Tulang Bawang Barat, selama dua tahun Anggaran.

Dengan rincian, pajak Negara dan Daerah atas belanja barang dan jasa pada Dana Desa tahap III, Tahun Anggaran 2020 dan tahap I Tahun Anggaran 2021, yang belum dipungut dan di setorkan ke Kas Negara dan Daerah, senilai Rp15.025.663 (Lima Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Dana Penanaman Modal BUMT Makmur Sejahtera yang berada di kas Tiyuh Tirta Makmur pada tahun anggaran 2019 dan belum dikembalikan ke kas BUMT sebesar Rp 117,5 juta. Dana Desa tahap III tahun anggaran 2021 yang belum dilaksanakan berjumlah Rp148,15 juta.

Serta adanya temuan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, terhadap dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 sebesar Rp25,75 juta.

Jadi total kerugian Negara adalah Rp 307.521.000. (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), dikurangi Rp45 juta yang dipulangkan.

“Akibat perbuatan Para Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes di Tiyuh Tirta Makmur Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp261.425.663 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah),” ucap Jaksa bacakan surat dakwaannya.

Atas perbuatannya itu, Jaksa pun mendakwa ketiganya melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *