MENGUNGKAP FAKTA SEPUTAR BERITA VIRAL CAMAT DITUDING MAIN PROYEK DI LAMPUNG BARAT

lampungviral.id, Lampung Barat – Viralnya laporan, pelaksanaan proyek instalasi talud (drainase) untuk kegiatan renovasi dan rehabilitasi struktur jalan Pagar Dewa – Lumbok Seminung dikabarkan melibatkan oknum ASN yang merupakan pejabat Camat Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat.

Beberapa pekerja di lokasi mengutarakan dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut.

“Iya pembangunan talud ini punya Udo Erwin, Pak Camat. Kalau total panjangnya sekitar dua kilometer, tapi kami tidak tahu apa dia semua yang kerjakan atau sebagian saja, karena ini ada dua sisi, kiri dan kanan,” ungkap salah satu pekerja kepada awak media saat disambangi di lokasi.

Hal senada, salah satu pekerja galian C yang mengaku penyuplai material batu di lokasi juga menyebut bahwa material batu untuk pembangunan talud yang dikerjakan oleh Camat Lumbok Seminung.

“Batu itu berasal dari galian C milik pribadi Udo Erwin Camat Lombok Seminung,” timpalnya.

“Proyek talud yang dikerjakan oleh Udo Erwin itu material batunya berasal dari dia sendiri. Dia punya pangkalan batu sendiri,” ungkap sumber menambahkan.

Untuk diketahui bahwa Camat Lumbok Seminung saat ini dijabat oleh Erwin Ardiansyah Putra, S.Pd.I.

“Ia (Camat) merupakan putra daerah asli Lumbok Seminung,” bebernya.

Dituding isu yang berkembang itu, Erwin Ardiansyah memberikan klarifikasi dengan membeberkan sejumlah bukti. Bukti tersebut ialah surat perintah kerja dari pihak PT Suci Karya Budinusa kepada Sub-Kontraktor atas nama Robi Andeska dengan nomor SPK-03/Proyek-09/SUBANUS/BDL/VIII/2023 yang ditandatangani oleh General Superintendent, Hermawan Eka Permana, S.T., selaku pimpinan proyek, dan Robi Andeska sebagai pelaksana atau Sub-kontraktor, tertanggal pada 3 Agustus 2023.

Erwin Ardiansyah menyatakan dirinya tidak terlibat atau bukan pelaksana proyek pembangunan pasangan talud yang menggunakan dana Inpres tersebut.

“Semoga (SPK) ini bisa menjawab isu yang berkembang, saya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. SPK ini ditandatangani oleh pelaksana atau sub-kontraktor atas nama Robi Andeska langsung dengan pihak PT Subanus,” kata Erwin.

Menurut Udo Erwin, keterangan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek pasangan talud itu milik Camat, hal itu menurutnya, terjadi lantaran empat unit mobil angkutan miliknya disewa oleh pihak sub-kontraktor untuk mobilisasi pelaksanaan proyek talud.

“Soal material batu (galian C) itu, sejak awal belum ada izin, dan hampir semua galian C belum kantongi surat izin. Batu untuk kegiatan pembuatan talud tersebut diambil dari kebun, itu baru terjadi semenjak ada proyek drainase tersebut,” ungkap dia.

“Saya berpikir sah-sah saja berjualan batu. Apalagi saking banyaknya batu di kebun menjadikan kebun saya tidak bisa ditanami,” ungkapnya.

Berita iral menyebut Camat Lombok Seminung terduga main proyek, anggota Komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD Lampung Barat langsung mengatensi Inspektorat Lampung Barat panggil Camat Lombok Seminung.

“Hari ini, Senin (16/10/2023) Komisi 1 menjadwalkan meminta klarifikasi kepada Erwin Ardiansyah Putra, S.Pd.I, Camat Lombok Seminung”.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *