lampungviral.id, Pesawaran – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran menangkap mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing atas dugaan korupsi anggaran desa tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, pelakunya adalah AZ (56 tahun), warga Desa Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Polisi menangkapnya sekitar pukul 13.00 pada Jumat 13 Oktober 2023 WIB.
“Identitas tersangka adalah AZ laki-laki berusia 56 tahun. Pelaku merupakan mantan Kades Sukajaya Lempasing,” ujarnya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Supriyanto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pelaku pada 21 Juni 2023. Saat itu pelaku diduga mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, ada beberapa item kegiatan di desa yang dimasukkan dalam rencana kegiatan desa yang menggunakan anggaran DD maupun ADD, namun tidak dijalankan oleh pelaku,” ujar dia.
Saat ditangkap, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
“Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pesawaran,” kata Supriyanto.
Setelah melakukan pemeriksaan, tindakan pelaku dinilai telah merugikan negara hingga Rp399 juta. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman atas temuan kasus tersebut.
“Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindakan pelaku tersebut mencapai Rp399 juta lebih, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023,” kata Supriyanto.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini