lampungviral.id, Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau peserta pemilu 2024 menghindari kampanye negatif dan kampanye hitam, meski tidak ada sanksi hukuman.
“Kampanye negatif menyampaikan sisi buruk atau negatif dari seorang calon, walaupun faktanya demikian, tidak ada sanksinya. Kalau kampanye hitam menyampaikan sesuatu yang buruk, tapi tidak sesuai kenyataan atau hoax, akan ada sanksinya. Ya, keduanya harus dihindari agar “pemilu kita mendatang terlaksana dengan baik dan santun,” kata Menko Polhukam dikutip Antara, Selasa (10/10/23).
Menurut Menko Polhukam, peserta pemilu juga harus menghindari politik identitas yang akan membuat kontestasi menjadi tidak fair dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Menggunakan identitas politik boleh, misalnya, mengatakan saya Muslim, saya Madura, boleh saja, tetapi kalau menjalankan politik identitas itu tidak boleh, yaitu menjadikan identitas politik untuk mencederai lawan atau orang lain,” jelas Menko Polhukam.
Pemilu, menurut Menko Polhukam, merupakan salah satu mekanisme penanda negara demokrasi. Oleh karenanya, agar proses dan hasil pemilu benar-benar demokratis, maka harus dilaksanakan secara bermartabat, sesuai dengan nilai, etika, dan aturan hukum.
“Kenapa kita memilih demokrasi, bukan monarki, oligarki, atau yang lain? Karena sistem demokrasi dipandang paling memungkinkan berjalan dan bekerja-nya negara sebagai organisasi kekuasaan yang bertujuan melindungi, menghormati, dan memajukan hak asasi manusia,” ujar Menko Polhukam.
artikel ini telah terbit di sini