lampungviral.id, Tulang Bawang Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil menemukan 68 kasus pidana sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.
Kapolres Tubaba mendampingi Kasatreskrim, AKP Dailami mengatakan, dari 68 kasus pidana, polisi menangkap 81 tersangka.
Selain itu didominasi kasus pencurian berat (Curat). Total ada 23 kasus. Dan terdapat 15 kasus perampokan dengan kekerasan (Curas) dan pencurian.
Kemudian disusul 13 kasus hubungan seksual anak di bawah umur.
” Ada juga kasus penipuan dan penganiayaan, pemerasan, percobaan pembunuhan serta banyak kasus lainnya. Tapi yang paling santer diberitakan Curas dan pencabulan,”ujar Dailami saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Selasa (3/10/2023).
Dailami menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh anggota Polres Tubaba, khususnya Team Tekab 308.
” Berkat kerjasama dan kerja keras anggota Satreskrim Polres Tubaba berhasil meringkus para pelaku kejahatan. Seperti yang teranyar, tersangka Curas di Simpang Gunung Katun,” kata dia.
Melihat kasus yang didominasi oleh pencurian, Dailami menghimbau masyarakat untuk terus waspada dalam menjaga harta bendanya.
Serta tidak melakukan hal yang memancing orang untuk melakukan aksi pencurian. Seperti menaruh kendaraan sembarangan, tanpa dipakaikan kunci pengaman.
Ditambah lagi, dengan musim paceklik seperti saat ini yang diselimuti kemarau panjang. Banyak orang kesusahan dan berkurang penghasilan. Bahkan sampai hilang pekerjaan.
” Orang mencuri itu karena ada kesempatan. Makanya saya minta masyarakat jangan sampai lengah. Memberikan kesempatan kepada pencuri. Ditambah lagi keadaan kemarau seperti ini. Kita harus waspada,” pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini