KETUA KOMISI VI DPR RI, MENYETUJUI KEPUTUSAN PEMERINTAH MELARANG TIKTOK SHOP DALAM TRANSAKSI JUAL BELI

lampungviral.id, uncategorized – Pemerintah melarang perdagangan media sosial, seperti TikTok Shop. Wakil Ketua Komite VI DPR RI Martin Manurung mengaku setuju karena menilai pelarangan jejaring sosial sebagai tempat jual beli dapat mengurangi persaingan tidak sehat.

Martin mengatakan kepada wartawan pada Selasa (26/9/2023): “Dengan melarang penjualan di toko TikTok, saya berharap dapat mengurangi risiko persaingan tidak sehat dan memastikan bahwa platform tersebut digunakan secara wajar untuk tujuan periklanan dan promosi”.

Martin mengatakan pelarangan TikTok Shop dkk merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan regulasi e-commerce. Katanya, hal ini juga bisa meminimalisir dampaknya terhadap UMKM di Tanah Air.

“TikTok Shop seperti yang kita lihat berpotensi mengubah lanskap bisnis online sehingga harus memiliki regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan seluruh pelaku usaha,” jelas Martin, termasuk UMKM lokal.

“Larangan ini dapat memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kehadirannya di pasar tradisional dan meningkatkan kualitas produknya,” lanjutnya.

Martin mengaku memahami larangan tersebut akan berdampak pada keadaan pengguna TikTok Shop dan lainnya untuk bertransaksi. Dia mengatakan pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa mereka yang terkena dampak larangan perdagangan media sosial dapat beralih ke e-commerce.

“Hal ini dapat mencakup pelatihan, dukungan pemasaran atau dukungan keuangan untuk memperluas kehadiran mereka di platform lain atau melalui saluran penjualan reguler. Kami berharap dengan dukungan ini, penjual yang terkena dampak dapat menemukan peluang baru dan mengembangkan bisnis mereka melalui platform lain atau melalui reguler saluran penjualan,” kata Martin.

Wakil Ketua Komite VI DPR RI M Sarmuji pun mengaku setuju dengan keputusan pemerintah yang melarang jejaring sosial sebagai tempat jual beli. Ia meyakini jejaring sosial menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen, sehingga pengendalian informasi menjadi tidak seimbang.

“Larangan pemerintah terhadap TikTok Shop dan toko lainnya sudah tepat karena menggunakan algoritma untuk mendeteksi perilaku konsumen sehingga menyebabkan kontrol informasi tidak seimbang,” ujarnya.

Sarmuji juga meminta para pedagang TikTok Shop beralih ke e-commerce. Ia juga berharap pelarangan penggunaan jejaring sosial sebagai counter penjualan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan di pasar tradisional secara signifikan. Sarmuji melanjutkan: “Penjual TikTok Store dapat terus bertransaksi melalui penyedia e-commerce yang ada.

“Penjual juga perlu pelatihan untuk bertransisi ke bisnis digital,” lanjutnya. Tanpa TikTok Shop dan lainnya, perdagangan digital akan bertahan tanpa mematikan pasar tradisional.”

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan larangan transaksi jual beli di media sosial. Larangan ini diberlakukan dalam rangka perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Peraturan Terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Peserta Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan baru Kementerian Perdagangan akan melarang penjualan di media sosial.

Hal itu disampaikan Zulhas usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9). Zulhas mengatakan, ke depannya social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Pertama, social commerce hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa. Iklan barang atau jasa. Transaksi pembayaran langsung tidak boleh, tidak boleh lagi hanya mengiklankan sesuatu seperti televisi. Iklan diperbolehkan di televisi, bukan? Tapi saya tidak bisa menjualnya. Anda tidak bisa mendapatkan uangnya, bukan? Jadi ini semacam platform digital. Jadi tugasnya promosi,” kata Zulhas.

Ia percaya bahwa jejaring sosial tidak boleh bertindak sebagai e-commerce dan sebaliknya. Menurut Zulhas, hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial.

Kedua (e-commerce), media sosialnya tidak ada dan tidak ada hubungannya. Jadi harus terpisah-pisah. Sehingga semua algoritmanya tidak terkontrol dan menghalangi penggunaan data pribadi, bagaimana pun kita melakukannya. sebut saja, untuk tujuan komersial. “Itu satu dan dua,” katanya.

Menteri Administrasi Perdagangan yang baru juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri, lanjut Zulhas. Minimum pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi peraturan Kementerian Perdagangan.

Artikel ini telah terbit disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *