lampungviral.id, Lampung Timur – Seorang pria asal Lampung Timur ditangkap polisi dan dijerat UU ITE setelah kedapatan memegang foto bugil perempuan yang merupakan istri tetangganya. Pria tersebut berinisial MS (41), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. MS ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban N.N (46 tahun).
“Tersangka diduga melakukan perbuatan mentransmisikan dan atau mendistribusikan dokumen elektronik, berupa gambar foto ketelanjangan korban,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dalam keterangannya, Kamis (28/9/23).
Bedasarkan Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga berawal saat pelaku MS melakukan Video Call kepada adik ipar korban. Saat itu, pelaku sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana yang disimpannya di laptop.
Adik ipar korban yang terkejut kemudian berkomunikasi dengan kakaknya yang merupakan suami korban. Pasca-keajdian itu, kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian.
“Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.
Tim Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan 2 unit ponsel, dan 1 unit laptop sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.