PEMUDA DITANGKAP BAWA SABU SAAT RAZIA DI TUBABA

lampungviral.id, Tulang Bawang Barat – Aparat gabungan Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggerebekan dalam Operasi Rutin Peningkatan (KRYD) yang dipimpin Kapolsek Tulang Bawang Barat Kompol Dulhapid, S.Pd pada Rabu (27 September 2023)) itu adalah bencana bagi pemuda ini.

Dia ditangkap karena mengedarkan sabu. Saat hendak digerebek, pemuda tersebut berusaha melarikan diri namun akhirnya ditangkap oleh petugas Tim Narkoba Tulang Bawang Barat yang menunggu, yang kemudian menangkap pemuda tersebut.
Iptu Yopi Hariyadi, S.H mewakili Kapolsek Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK mengatakan, kejadian ini bermula saat dilakukan penggerebekan Operasi Rutin Peningkatan (KRYD) di pertigaan depan Samsat Tulang Bawang Barat.
Petugas polisi berpakaian preman juga disiagakan untuk menyikapi tindak pidana dan menjaga lokasi kejadian dari unsur-unsur yang tidak diinginkan saat penggerebekan.

“Kebetulan dipertigaan depan kantor Samsat Tulang Bawang Barat ada pengendara motor Honda Beat warna putih biru nopol. BE 3959 TR, tanpa helm akan berbalik arah karena melihat razia. Petugas yang ada langsung menghentikannya,” ungkapnya.

Terduga pelaku berinisial ENF (24) warga menggala Kabupaten Tulang Bawang ini langsung diamankan petugas, Petugas yang mengamankan pelaku pun curiga dan langsung melakukan pengeledahan di pakaiannya.

Setelah dilakukan pengeledahan oleh personil Sat narkoba , ternyata ditemukan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan ENF dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disimpan didalam saku belakang sebelah kanan celananya,” ujarnya.

Pelaku mengakui sabu tersebut merupakan barang miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama (RN) dengan cara memebeli seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kini pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *